JAKARTA, KOMPAS.com - Alto Luger menepis isu pelecehan seksual oleh keponakannya, D (17), kepada kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15).
Sebagai informasi, belakangan ini beredar kabar di media sosial bahwa Mario menganiaya D usai AG mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D.
Namun, Alto langsung menyanggahnya dengan menyatakan bahwa tudingan itu tidak terbukti.
Sebab, dalam percakapan WhatsApp antara D dengan AG, tidak ada satu pun pembahasan berkait dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Ada Pelecehan Seksual D ke AG, Bikin Mario Dandy Naik Pitam
"Kalau kita lihat dari hasil WhatsApp (ponsel D), itu sama sekali tidak ada," ujar Alto kepada wartawan di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Alto menyebut info yang dikembangkan beberapa akun media sosial tersebut tidak valid.
"Bahkan berita yang beredar di masyarakat bahwa D melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun, itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan HP AG," ungkapnya.
Alto menegaskan bahwa sampai saat ini, tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Sampai dengan hari ini, kami yakin bahwa itu tidak ada," ucap Alto.
Alto menambahkan, pihak keluarga D tidak segan melaporkan pemilik akun media sosial yang memperluas isu tersebut kepada pihak kepolisian, untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Baca juga: D Disebut-sebut Provokasi Mario Dany, Keluarga: Itu Tidak Benar
"Kalau memang ada masyarakat, terutama akun-akun yang mengatakan bahwa, 'Oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak D', kami akan panggil untuk jadi saksi, kami akan panggil," kata dia.
"Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa HP punya D tidak ada isi itu," tambah dia.
Alto berharap, pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya. Hal itu pun agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Juga tidak ada isu-isu liar yang berhubungan dengan motif dan lain. Karena motif itu nanti akan dikembangkan oleh pihak penyidik, tapi faktanya adalah ada anak yang bernama D saat ini ada di ICU, belum sadar selama 12 hari," pungkas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum AG dan Mario Kompak Tutup Mulut soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh D
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, tega menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.