JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan, Heru Budi Hartono dalam kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, hanya menginginkan kendaraan dinas Kijang Innova.
Untuk diketahui, sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi berhak menerima dua kendaraan dinas sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.
Menurut Joko, kendaraan dinas yang Heru inginkan tergolong di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yakni sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur (Heru Budi) hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," ujarnya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Heru Budi Bakal Punya 2 Mobil Dinas Listrik, Sekda DKI: Sudah Diatur Permendagri
Sementara itu, kata Joko, Heru Budi sebagai Pj gubernur DKI hanya memakai kendaraan Innova Venturer.
Kendaraan ini didapat dari jabatan Heru Budi sebagai kepala sekretariat presiden (Kasetpres).
"Pak Heru itu tidak memiliki kendaraan dinas di sini (sebagai Pj Gubernur DKI), beliau tidak ada kendaraan dinas," ujar Joko.
"Pak Pj menggunakan Innova Venturer dan beliau selama menjabat Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (Kasetpres), Innova itu tadi," sambung dia.
Baca juga: Empat Bulan Jabat PJ Gubernur DKI, Heru Budi Belum Punya Mobil Dinas
Karena itu, lanjut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan pengadaan dua kendaraan dinas untuk Heru Budi, yakni sedan dan jip.
Ia menekankan, pengadaan dua kendaraan dinas untuk gubernur se-Tanah Air tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko.
Baca juga: Heru Budi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, Kenapa Tak Pakai Bekas Anies?
Ia menyebutkan, berdasar Permendagri yang sama, Heru Budi berhak menerima mobil jenis sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Menurut Joko, mobil sedan dan mobil jip itu akan berbasis listrik.
Pengadaan mobil listrik ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai.
Kini, jajarannya tengah mencari mobil jip yang berbasis listrik.
"Kami untuk pak Pj (Heru Budi) menginginkan, karena ini memang sudah dianggarkan untuk membeli kendaraan mobil listrik, semuanya mobil listrik," ucap Joko.
"Ya kami mencari mobil jip listrik itu kira-kira apa yang ada," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jip dan Rp 800 juta untuk membeli mobil sedan sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Sirup LKPP.
Namun, paket pengadaan keduanya terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.