JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), akan memiliki kendaraan dinas dari instansi yang berbeda.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono meyakini bahwa Heru Budi akan memakai kendaraan dinas itu sesuai dengan kapasitasnya.
"Ya, di Sekretariat Negara ada mobil yang standby dan di sini juga ada yang standby," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Heru Budi Disebut Hanya Minta Kijang Innova, Sekda DKI: Di Bawah Standar
"Kalau beliau (Heru Budi) tugas di sini, ya menggunakan kendaraan dinas (sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta)," sambung dia.
Namun, karena sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta belum memiliki kendaraan dinas, Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas sebagai Kasetpres.
Adapun kendaraan Heru Budi sebagai Kasetpres adalah Innova Venturer.
"Pak Heru itu tidak memiliki kendaraan dinas di sini (sebagai Pj gubernur DKI), beliau tidak ada kendaraan dinas," urainya.
Baca juga: Empat Bulan Jabat PJ Gubernur DKI, Heru Budi Belum Punya Mobil Dinas
"Pak Pj menggunakan Innova Venturer dan beliau selama menjabat Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (Kasetpres), Innova itu tadi," sambung dia.
Karena itu, lanjut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan pengadaan dua kendaraan dinas untuk Heru Budi, yakni sedan dan jip.
Ia menekankan, pengadaan dua kendaraan dinas untuk gubernur se-Tanah Air tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Baca juga: Heru Budi Bakal Punya 2 Mobil Dinas Listrik, Sekda DKI: Sudah Diatur Permendagri
"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko.
Ia menyebutkan, berdasar Permendagri yang sama, Heru Budi berhak menerima mobil jenis sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Menurut Joko, mobil sedan dan mobil jip itu akan berbasis listrik.