Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kasetpres Sekaligus Pj Gubernur DKI, Heru Budi Disebut Akan Pakai Kendaraan Dinas Sesuai Kapasitasnya

Kompas.com - 03/03/2023, 21:24 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), akan memiliki kendaraan dinas dari instansi yang berbeda.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono meyakini bahwa Heru Budi akan memakai kendaraan dinas itu sesuai dengan kapasitasnya.

"Ya, di Sekretariat Negara ada mobil yang standby dan di sini juga ada yang standby," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Heru Budi Disebut Hanya Minta Kijang Innova, Sekda DKI: Di Bawah Standar

"Kalau beliau (Heru Budi) tugas di sini, ya menggunakan kendaraan dinas (sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta)," sambung dia.

Namun, karena sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta belum memiliki kendaraan dinas, Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas sebagai Kasetpres.

Adapun kendaraan Heru Budi sebagai Kasetpres adalah Innova Venturer.

"Pak Heru itu tidak memiliki kendaraan dinas di sini (sebagai Pj gubernur DKI), beliau tidak ada kendaraan dinas," urainya.

Baca juga: Empat Bulan Jabat PJ Gubernur DKI, Heru Budi Belum Punya Mobil Dinas

"Pak Pj menggunakan Innova Venturer dan beliau selama menjabat Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (Kasetpres), Innova itu tadi," sambung dia.

Karena itu, lanjut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan pengadaan dua kendaraan dinas untuk Heru Budi, yakni sedan dan jip.

Ia menekankan, pengadaan dua kendaraan dinas untuk gubernur se-Tanah Air tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca juga: Heru Budi Bakal Punya 2 Mobil Dinas Listrik, Sekda DKI: Sudah Diatur Permendagri

"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko.

Ia menyebutkan, berdasar Permendagri yang sama, Heru Budi berhak menerima mobil jenis sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.

Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.

"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.

Menurut Joko, mobil sedan dan mobil jip itu akan berbasis listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com