Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Saksi Ahli BNN dan Pidana Khusus Dihadirkan JPU di Sidang Teddy Minahasa

Kompas.com - 06/03/2023, 15:04 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dua ahli itu yakni ahli pidana khusus (pidsus) dari Universitas Indonesia dan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jaksa penuntut umum menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu.

Baca juga: Ditanya soal Undercover Buying dalam Sidang Teddy Minahasa, Ahli: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Pembelian

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

"Untuk kali ini kami telah memanggil dua orang ahli, yang satu telah hadir pada pagi hari ini. Namun, yang satu lagi baru bisa hadir pukul 13.00 WIB," kata jaksa dalam persidangan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian mempersilakan Ahwil duduk di kursi saksi. Hakim Jon juga meminta Ahwil untuk bersumpah di dalam persidangan.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com