JAKARTA, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah dari D (17), mengunggah video kondisi terbaru putranya di akun Twitter pribadinya, yakni @seeksixsuck, pada Selasa (7/3/2023).
Dalam video berdurasi 32 detik itu, D yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) akhirnya sudah menunjukkan respons.
Jonathan menyebut, D tengah memasuki fase pemulihan emosional, tetapi masih belum sadar dengan siapa ia berkontak.
"Saat ini D sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak. pic.twitter.com/TMl5AEQW4B
— It's your own bar (@seeksixsuck) March 7, 2023
Baca juga: Jenis Perlindungan yang Diberikan LPSK kepada D Korban Penganiayaan Mario
Dalam video tersebut, terlihat D seperti sedang meluapkan rasa amarahnya sembari mengepalkan tangannya.
"Kamu harus sabar, harus sabar pokoknya. Istighfar, Istighfar, ledakan kemarahanmu terus, nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," kata Jonathan kepada D.
"Aku tahu kamu lagi marah, tapi udah cukup. Istighfar, Istighfar terus, Istighfar. Istighfar ya sayang. Jangan marah-marah, udah Istighfar," lanjutnya.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kesaksian N Hentikan Penganiayaan oleh Mario Dandy: Para Pelaku Tak Tampak Hendak Berhenti
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Penganiayaan D Usai Jeratan Pasal Diubah
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Polisi: Penganiayaan Brutal D oleh Mario Berhenti Setelah Diteriaki Ibu Teman
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.