DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok menjerat Ahmad, pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun akibat penganiayaan itu, salah satu korban yaitu sang suami meninggal dunia.
Ahmad merupakan pelaku tunggal sehingga dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan, yang menyebabkan suami berinisial AR meninggal dunia.
Sedangkan, istri dari AR mengalami luka-luka di bagian kepala dan pundak.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengakui pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ahmad dengan Pasal 340 KUHP dan dilapisi dua pasal lainnya.
Menurut Yogen, penganiayaan itu memang sudah direncanakan oleh pelaku.
"Dalam kasus ini, mengingat bahwa pelaku menyiapkan alat (besi) tersebut dari pos satpam, kemudian dibawa dan ditaruh di kolam ikan, kemudian dibawa lagi," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2023).
Setelah menganiaya pasutri itu, pelaku lantas dengan sengaja menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa rumah korban.
"Alat yang akhirnya digunakan untuk menganiaya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang atau menyelipkan alat itu di bawah sofa," ujar Yogen.
Atas pertimbangan hal itu, polisi akhirnya memutuskan menjerat Ahmad dengan pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Menurut Yogen, dengan dijerat pasal pidana tersebut, Ahmad terancam hukuman mati.
Baca juga: Pasutri Dianiaya Bekas Tukang Bangunannya di Depok, Istri Korban Sudah Bisa Diajak Bicara...
"(Ahmad) terancam hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Yogen.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023.
Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual, sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Aniaya Suami Istri di Depok, Pelaku Geram Uang Muka Tanah yang Dijualnya Tak Kunjung Dibayar Korban
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.
Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.
"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.
Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.
"Terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat. Dan pelaku keluar menuju pos satpam, karena ingin buang air kecil sebentar dan menemukan ada semacam batang besi," ujar Yogen.
Setelah itu, pelaku kembali lagi dan telah menyiapkan sebilah besi yang disembunyikan di kolam rumah korban.
Baca juga: Usai Bantai Pasutri di Depok, Pelaku Ambil HP dan Kunci Korban dari Luar Rumah
Pelaku pun kemudian mengetuk rumah korban, dengan berpura-pura menegaskan masalah pembayaran tanah tersebut.
Setelah pintu rumah dibuka korban, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi yang mengakibatkan AR meninggal dunia dan istrinya luka-luka.
"Setelah menghantam suaminya hingga tak bergerak, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur dan dihantam pelaku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.