DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad terancam hukuman mati. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa Ahmad dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebab, penganiayaan yang dilakukan Ahmad menyebabkan seorang suami berinisial AR meninggal dunia. Sedangkan istri AR, luka-luka pada bagian pundak dan kepala.
Baca juga: Pasutri di Depok Dibantai Kerabat gara-gara Urusan Jual Beli Tanah, Suami Tewas
"Makanya, kami terapkan Pasal 340 atau Pembunuhan Berencana dilapisi dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 yaitu Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia," kata Yogen saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Menurut Yogen, dengan dijerat pasal pidana tersebut, Ahmad terancam hukuman mati.
"(Ahmad) terancam hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Yogen.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Aniaya Suami Istri di Depok, Pelaku Geram Uang Muka Tanah yang Dijualnya Tak Kunjung Dibayar Korban
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023.
Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual, sebesar Rp 300 juta.
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.
Baca juga: Usai Bantai Pasutri di Depok, Pelaku Ambil HP dan Kunci Korban dari Luar Rumah
Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.
"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.
Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.