Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI: Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli

Kompas.com - 07/03/2023, 20:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, tiket mudik Lebaran atau Idul Fitri 2023 untuk kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 sudah dapat dipesan oleh masyarakat.

Tiket untuk pulang ke kampung halaman itu dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, serta saluran resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunis mengatakan untuk penjualan tiket angkutan khusus Lebaran kali ini, pembelian tiket dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum hari H atau sejak 26 Februari 2023.

Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Korlantas Survei Berbagai Ruas Jalan dan Siapkan Operasi Ketupat

"Pelanggan dapat beli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 sampai dengan 21 April 2023 atau H-10 sampai dengan H-1 Lebaran," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum atau H-10 Lebaran, tempat duduk yang tersedia 313.526. Dari jumlah tersebut, sekitar 155.000 tiket di antaranya telah terjual.

Namun demikian, untuk jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan tiket masih berlangsung.

"Pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 sampai H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April sehingga okupansi dibeberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ucap Eva.

Baca juga: Jokowi Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Lebaran 2023

KAI mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.

Apabila anak pada usia tersebut belum divaksinasi tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas.

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ sesuai SE Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin dosis ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Teliti Pilih Tanggal Keberangkatan dan Rute Mudik Lebaran

2. Usia 6-12 tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com