JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar persidangan lanjutan dua terdakwa kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Rabu (8/3/2023).
Para terdakwa yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Ginting, tiga saksi ahli bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Untuk sidang atas nama terdakwa Dody dan terdakwa Linda yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 8 Maret 2023, agendanya adalah pemeriksaan tiga orang saksi ahli," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu.
Ketiga saksi itu yakni ahli digital forensik, ahli bahasa, serta ahli pidana.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda hari ini merupakan lanjutan sidang yang digelar pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Sebagai informasi, menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.