JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Ketiga terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, para terdakwa memasuki ruang sidang pukul 10.33 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa.
Tampak Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul oleh Linda dan Kasranto.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang, Tiga Saksi Ahli Dihadirkan
Seperti pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam. Mereka terlihat berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.
Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Jon mengatakan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU.
"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, ada saksinya hadir tiga orang. Kalau untuk Kasranto ahlinya cuma satu, nanti menyesuaikan," ujar Hakim Jon dalam persidangan.
Ketiga ahli itu yakni ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana. Hakim Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
"Ketiga terdakwa sehat?" tanya Jon kepada para terdakwa.
"Sehat, Yang Mulia," jawab ketiganya kompak.
Majelis hakim lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Singgung Motif Penyalahgunaan Narkoba karena Loyalitas
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Saat Istri Sah Teddy Minahasa Hadiri Sidang, Tenteng Tas Louis Vuitton Seharga Rp 35 Juta
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.