Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Atlet PPOP Jakarta 2023 dan Syaratnya

Kompas.com - 09/03/2023, 00:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta telah membuka pendaftaran seleksi calon atlet Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) tahun 2023.

Pendaftarannya dibuka dari tanggal 6 Maret sampai 6 April 2023. Adapun pelaksanaan seleksi calon atlet pelajar dilaksanakan melalui jalur umum dan jalur khusus. 

Seleksi di jalur umum adalah jalur yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia berstatus Pelajar dan Anggota Klub/Perguruan Cabang Olahraga dan memiliki prestasi pada tingkat Provinsi atau tingkat Kota/Kabupaten.

Sedangkan seleksi di jalur khusus adalah jalur yang diperuntukkan bagi atlet pelajar Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB) binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.

Cara Daftar

  • Buka website https://ppop-dispora.jakarta.go.id/.
  • Klik 'Daftar'.
  • Pilih Jalur Umum atau jalur Khusus. 
  • Isi data diri dan data keluarga. 
  • Isi data tentang klub dan prestasi olahraga. 
  • Isi survey psikologi.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.

Persyaratan Jalur Umum 

  • Warga Negara Indonesia, berstatus pelajar DKI Jakarta dan anggota Klub/Perguruan Cabang Olahraga.
  • Bagi calon atlet yang berstatus pelajar diluar DKI Jakarta:
    • Jika dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan sebagai Atlet Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Provinsi DKI Jakarta, maka Atlet yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari Daerah asal dengan melampirkan surat pengunduran diri dan diserahkan kepada pihak Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Provinsi DKI Jakarta.
    • Memiliki surat rekomendasi dari pengprov DKI Jakarta sesuai dengan cabang olahraga yang diikuti.
  • Memiliki sertifikat/piagam Juara I, II, atau III Tingkat Provinsi dan Juara I Tingkat Kota/Kabupaten sesuai cabang olahraga yang diikuti. Untuk cabang olahraga beregu bisa mendapatkan rekomendasi dari pengprov cabang olahraga. (maksimal kurun waktu 4 tahun terakhir).
  • Mengisi formulir pendaftaran online dengan mengunggah/upload piagam/sertifikat yang mendukung pembuktian prestasi dimaksud dan telah dilegalisir oleh penyelenggara. (memperlihatkan Aslinya ketika dinyatakan Lolos Seleksi). Atlet Pemula yang belum pernah mengikuti kejuaraan/kompetisi tingkat Provinsi maupun Wilayah Wajib mendapatkan rekomendasi dari klub dan Pengprov cabang olahraga.
  • Mengunggah Surat Keterangan Sekolah bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Peserta Didik.
  • Mengunggah Ijazah/STTB dan raport terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Mengunggah Surat Keterangan dari Klub/Perguruan di Provinsi DKI Jakarta sesuai Cabang Olahraga yang diikuti.
  • Mengunggah Surat Rekomendasi dari Pengprov/AsProv Provinsi DKI akarta sesuai cabang olahraga yang diikuti.
  • Mengunggah Akte Kelahiran (memperlihatkan ketika dinyatakan Lolos Seleksi).
  • Mengunggah Kartu Keluarga.
  • Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN/Rumah Sakit Pemerintah Daerah ketika dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP.
  • Mengunggah Foto terbaru seluruh badan, dengan memakai pakaian lengkap sesuai cabang olahraga yang diikuti.
  • Mengunggah/upload Surat Pernyataan Orang Tua/Wali calon atlet untuk menerima hasil Keputusan yang ditetapkan Panitia Seleksi di atas materai Rp.10.000,- diserahkan Aslinya pada saat pada saat Test.
  • Calon Atlet Wajib mengisi data kuisioner motivasi yang ada di website pendaftaran.
  • Seluruh Persyaratan Calon Atlet yang dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP harus menunjukkan Dokumen Aslinya.
  • Ketika Calon Atlet dinyatakan Lolos Seleksi dan diterima sebagai Atlet PPOP temyata ditemukan memanipulasi data atau dokumen, maka Calon Atlet tersebut dinyatakan Gugur.

Baca juga: Demi Wadah Atlet Muda, Firman Utina Gelar Turnamen Sepak Bola U15

Persyaratan Jalur Khusus

  • Mengunggah Surat Keterangan Sekolah bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Peserta Didik. 
  • Mengunggah Ijazah/STTB dan raport terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Mengunggah SK POPB DKI Jakarta dan atau Surat Tugas dan atau Penunjukan Langsung mengikuti Seleksi PPOP DKI Jakarta.
  • Mengunggah Akte Kelahiran.
  • Mengunggah Kartu Keluarga.
  • Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN/Rumah Sakit Pemerintah Daerah ketika dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP.
  • Mengunggah Foto terbaru seluruh badan, dengan memakai pakaian lengkap sesuai cabang olahraga yang diikuti.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua/Wali calon atlet untuk menerima hasil Keputusan yang ditetapkan Panitia Seleksi di atas materal Rp.10.000,- diserahkan aslinya pada saat pada saat tes.
  • Calon Atlet Wajib mengisi data kuisioner motivasi yang ada di website pendaftaran.
  • Seluruh Persyaratan Calon Atlet yang dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP harus menunjukkan dokumen aslinya.
  • Ketika Calon Atlet dinyatakan Lolos Seleksi dan diterima sebagai Atlet PPOP temyata ditemukan memanipulasi data atau dokumen, maka calon stlet tersebut dinyatakan Gugur.

Daftar Cabang Olahraga

  • Angkat besi
  • Atletik
  • Bola basket
  • Bola Voli Indoor
  • Bola Voli Pasir
  • Gulat
  • Judo
  • Karate
  • Panahan
  • Sepakbola
  • Sepak Takraw
  • Tekwondo
  • Tinju
  • Panjat Tebing
  • Renang
  • Pencak Silat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com