JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan pelaku anak berinisial AG (15) yang disebut terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban koma selama berminggu-minggu.
Sebelumnya, polisi sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya D dengan tangan kosong, dan Shane Lukas (19) yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.
Berikut rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait penahanan AG:
Baca juga: Polda Metro Putuskan Tahan AG Pacar Mario Dandy karena Pertimbangan Khusus
AG ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
AG ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.
Baca juga: Saksi Sebut AG Pacar Mario Dandy Tidak Pernah Beri Pertolongan kepada D
Hengki menjelaskan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.
Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
AG keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca juga: Besok, Polda Metro Bakal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy Cs di TKP
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AG yang masih di bawah umur.