Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Ahli soal Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Bagaimana jika Tak Ada Niatan?

Kompas.com - 09/03/2023, 05:30 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mempertanyakan soal tidak adanya niat untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas, menurut perspektif ahli pidana.

Hal ini disampaikannya, saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Adapun Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Bagaimana jika bawahan sama sekali tidak ada niat, bahkan menolak kemudian berusaha mengirimkan barang bukti untuk ke Kejari," ujar Dody dalam persidangan.

"Sudah pindahkan barangnya kemudian tidak jadi, dan sampai sekarang pun tidak ada niat, hanya murni karena ketakutan psikis yang begitu besar. Bagaimana menurut pendapat Ibu?" sambung dia.

Baca juga: Makna Tukar Sabu Jadi Tawas Teddy Minahasa, Ahli: Sudah Jelas Sebuah Perintah

Mendengar pertanyaan Dody, Eva merujuk pada teori vis absoluta yang disusun Lamintang.

Menurut Eva, ada satu tekanan psikis yang membuat seseorang melakukan tindak pidana.

Namun, Lamintang dalam bukunya hanya menyebut dua bentuk yang melatarbelakangi tindak pidana karena tekanan psikis yaitu orang yang dihipnotis dan orang yang diberikan obat-obatan.

"Sehingga dia menuruti apa yang kemudian diperintahkan kepada orang yang memberi, atau mencekoki obat itu kepada dia. Itu contohnya, Yang Mulia," urai Eva.

Baca juga: Ahli Ungkap Arti Hi-hi-hi dalam Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody

Sebab, kemampuan untuk mengelak atas perintah yang diberikan menjadi salah satu syarat subsidiaritas.

Eva berpandangan, selama seseorang memiliki cara lain untuk mengelak perintah yang salah, maka dia harus menolak.

"Apakah ada cara lain yang bisa dilakukan dibanding menuruti apa yang diperintahkan? Sepanjang ada cara lain, menuruti perintah itu menjadi keliru," paparnya.

Oleh karenanya, kata Eva, meski tidak ada niatan, tindakan itu tetap tak dibenarkan.

"Satu perbuatan yang meskipun tanpa niat tapi digerakkan oleh atasan, meskipun dilakukan dalam bahasa awam enggan atau dalam hati tidak mau sepanjang dalam satu syarat tadi, tetap keliru dalam hukum pidana," jelas Eva.

Baca juga: Reaksi Hotman Saat Percakapan Teddy dan AKBP Dody Dibuka oleh Ahli Forensik Digital: Tak Sah!

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com