JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti disebut bakal menghadirkan anaknya sebagai saksi dalam persidangan.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan, bahwa Linda dan mantan Kapolda Sumatera Barat itu pernah nikah siri.
Menurut kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba, saksi tersebut akan hadir di persidangan, Rabu (15/3/2023) mendatang.
"Nanti anaknya bakal cerita di persidangan selanjutnya," ujar Adriel saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Linda Pujiastuti dan Teddy Minahasa Nikah Siri di Sukabumi
Adriel menyampaikan, Teddy Minahasa menikahi Linda setelah keduanya menyelesaikan misi penangkapan narkoba di Laut Cina Selatan.
Pernikahan itu terjadi di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Linda juga mengaku sering tidur bersama saat ekspedisi di Laut Cina Selatan bersama mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Karena mereka selalu berhubungan badan, ibu Linda enggak mau karena itu berdosa (kata Linda) 'saya mau nikah dulu secara agama'," papar Adriel.
Adriel sempat menyinggung soal tudingan kubu Teddy yang menyebut perkataan Linda adalah hoaks.
Kala itu, kuasa hukum Teddy bahkan menantang Linda menunjukkan foto pernikahan keduanya.
"Kalau menantang sah-sah saja. Yang jelas ketika tidak bisa dibuktikan, bukan berarti peristiwanya enggak ada," ucap Adriel.
Baca juga: Terungkapnya Riwayat Percakapan My Jenderal Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti
Dalam persidangan Rabu (1/3/2023), Linda mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy.
Perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini bahkan menyampaikan mereka sering tidur bersama ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam misi pencegahan peredaran narkotika.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda.
Adapun permintaan maaf itu disampaikan, setelah ekspedisi di Laut Cina Selatan gagal. Linda kemudian menyampaikan hal mengejutkan lainnya.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata dia.
Linda berujar, bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu dan peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy.
Dia pun membantah pernyataan Teddy yang menyebut telah menjebaknya dalam peredaran sabu.
"Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina itu gagal, saya sempat minta maaf," papar Linda.
Baca juga: Makna Carikan Lawan Teddy Minahasa pada Linda Diungkap Saksi Ahli Bahasa
Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy buru-buru membantahnya.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy.
Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda. Teddy berkelit, apabila Linda adalah istri sirinya maka mengapa dia duduk sebagai terdakwa di dalam kasus peredaran sabu.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" sebut Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Linda Pujiastuti Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara: Itu Hoaks
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.