JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya yang bakal digelar pada Kamis (9/3/2023) hari ini ditunda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa rekonstruksi ditunda karena beberapa saksi dalam perkara tersebut tidak dapat hadir.
Selain itu, terdapat permasalahan teknis yang membuat penyidikan memutuskan untuk menunda rekonstruksi tersebut.
"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir, serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk sementara kami pending," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Saat Mario, Shane, dan AG Disebut Main Gitar Usai Aniaya D
Hengki belum dapat memastikan kapan rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang direncanakan itu bakal digelar.
Dia hanya mengatakan bahwa informasi mengenai jadwal terbaru pelaksanaan rekonstruksi akan disampaikan lebih lanjut.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan setelah semuanya terkonfirmasi," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Ditahan, AG Pacar Mario Dandy Langsung Dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.