Nanda menuturkan, barang yang datang selalu dalam bentuk bal. Bisa terdiri dari 100 pasang bila dalam karung besar, bila karung kecil sebanyak 50 pasang.
"Rata-rata satu bal isinya itu merek sama semua," tutur dia.
Sistem pemesanannya pun, kata Nanda, harus melalui pre-order (PO). Bosnya akan memesan sesuai dengan permintaan pasar.
"Tergantung ada PO-nya atau enggak, baru deh dipesan. Harus jauh-jauh hari kasih taunya. Jadi dia bisa komunikasi, ready enggak barangnya," pungkas Nanda.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang impor baju bekas yang mulai beredar luas di Indonesia.
Baca juga: Itinerary Seharian di Pasar Baru Jakarta Pusat, Thrifting sampai Kulineran
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal itu pun terlihat dalam Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Faktanya, sejak larangan impor barang diterbitkan pada tahun 2021, masih banyak pelaku usaha yang menjual baju impor bekas tersebut.
Di kalangan anak muda, aktivitas membeli baju bekas impor dikenal dengan istilah thrifting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.