JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus GP Ansor D (17).
Rekonstruksi itu digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Diketahui lokasi itu sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemukulan.
Pantauan langsung Kompas.com di lokasi, Mario hadir langsung di lokasi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Mario pun juga tampak memakai masker berwarna putih, sambil dikelilingi oleh beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ada 23 Adegan, Rekonstruksi Penganiayaan D Dimulai dari Momen Mario Menjemput AG dan Shane
Selain itu, tersangka lain Shane Lukas (19) juga hadir dalam rekonstruksi ini. Ia pun juga memakai baju tahanan dengan tangan terborgol. Shane tampak memakai celana pendek saat rekonstruksi ini.
Hujan yang turun di lokasi membuat rekonstruksi tertunda. Para penyidik dan tersangka juga berteduh di perkarangan rumah warga.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Penampakan Rubicon Mario Dandy di Lokasi Rekonstruksi, Dipasangi Garis Polisi
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Batal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.