JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) mengajak korban D (17) keluar dari rumah yang dikunjunginya di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, lalu mengintimidasi korban.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Mario tampak merangkul D sambil mengajak korban ke belakang mobil Rubicon miliknya yang berada di pinggir Jalan Green Permata Boulevard.
Di belakang keduanya, tampak AG dan Shane Lukas ikut berjalan menuju mobil milik Mario Dandy.
Baca juga: Mario Dandy kepada Shane Lukas: Gua Mau Mukulin Orang Nih, Lo Videoin Aja...
Mario dan korban D kemudian duduk di trotoar jalan. Sementara itu, AG dan Shane duduk di bumper mobil milik Mario.
"Sambil merokok, MDS menginterogasi korban, menanyakan sesuatu, kemudian ada percakapan, ada ucapan yang dikeluarkan MDS berupa intimidasi," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi.
Dalam perbincangan tersebut, Mario juga mengajak D untuk berkelahi. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban karena merasa tidak sepadan.
"MDS mengatakan, 'Partai sama gua aja yuk'. Korban menjawab, 'Enggak deh'. (Mario tanya), 'Kenapa?' Kata korban, 'Enggak sepadanlah'," kata penyidik menirukan percakapan Mario dan korban.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Terus Menunduk Saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan D
Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mario dan Shane Ikuti AG Menuju Rumah Saksi R Sebelum Aniaya D
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Sebelum Mario Aniaya D, AG Kirim Pesan ke Korban untuk Bertemu, Alasannya Mau Ambil Kartu Pelajar
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.