JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam adegan rekonstruksi, Mario terlihat menyuruh D untuk push up sebanyak 50 kali tepat di belakang mobil Rubicon miliknya. Sementara, Shane hanya berdiri menyaksikan D.
Baca juga: Tetap Modis, Mario Kenakan Sepatu Nike Warna Hitam Saat Peragakan Adegan Rekonstruksi Penganiayaan D
Berdasarkan analisis dari pantauan rekaman CCTV, D hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali. D yang saat itu sudah tak kuat melanjutkan push up, langsung berlutut.
Lantaran D dianggap tak melakukan push up dengan sempurna, Mario langsung memberikan contoh push up yang benar pada D yang disaksikan AG dan Shane.
Setelah dicontohkan, D pun kemudian ambil posisi push up sambil tangan mengepal. Sementara Mario dan Shane berjalan mengelilingi D.
"Kalau enggak kuat tangan dikepal, kasihan kamu dibuka saja tangannya," ucap Shane dalam adegan rekonstruksi tersebut, Jumat (10/3/2023).
Akhirnya, D membuka tangannya. Setelah itu, D melanjutkan push up hanya sebanyak tiga kali. Ia pun kembali berlutut. Pada momen itu, ada adegan Mario minta D untuk bersikap tobat.
Baca juga: Shane Lukas Pegang Ponsel Saat Rekonstruksi, Diduga untuk Peragakan Rekam Penganiayaan D
Mario pun meminta Shane mencontohkan sikap tobat yang dimaksud. Pada saat Shane peragakan sikap tobat, Mario mengeluarkan instruksi dengan nada bentakan.
Shane menunduk dan meletakkan kepalanya ke atas aspal dengan posisi kaki terbuka. Sementara itu, kedua tangan Shane dikepalkan ke belakang tubuhnya.
D pun mengikuti posisi Shane selama satu menit. Tak kuat, D kembali mengambil posisi push up.
Tak lama, Shane melihat petugas keamanan menuju lokasi dengan sepeda motor. Saat petugas datang, ada pergerakan posisi dari tersangka dan korban.
"Mau pada ke mana, Dek?" tanya petugas keamanan dalam adegan itu.
"Saya lagi bertamu ke rumah teman saya, Pak. Yang mobilnya berwarna merah," ucap Mario sambil menunjuk rumah yang dimaksud.
Baca juga: Mario Dandy Menangis saat Peragakan Ulang Tendang Kepala D yang Terkapar
Setelah merasa situasi aman, petugas keamaan beranjak dari lokasi. Sementara D kembali mengambil posisi push up.
Mario pun meminta Shane mengarahkan kamera ponselnya pada korban sebelum menganiaya D. Korban yang tak kuat posisi push, berganti posisi ke sikap plank.
Saat posisi kamera ponsel sudah on, Mario mencolek AG untuk melihat penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap D.
Dalam posisi korban yang masih plank, Mario langsung menendang kepala D bagian kanan. Ada ancang-ancang Mario sebelum menganiaya D.
Adapun rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Minta Aksinya Aniaya D Direkam Shane Lukas Sambil Disaksikan Sang Kekasih
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Sambil Mengintimidasi, Mario Paksa Korban D Push Up Sebanyak 50 Kali
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.