Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.
Saat menangkap M dan RH, pihak kepolisian tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni, Berawal dari Deal dengan Sopir
Aparat baru mengetahui benda haram tersebut milik Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.
Kini, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka. Ammar Zoni, M, dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.