JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Ammar Zoni (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
Baca juga: Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni, Pernah Ditangkap di 2017 dan Mengaku Narkoba Merugikan
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Ammar Zoni lantas mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000 kepada M untuk dibelikan barang haram.
M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.
Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".
Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf kepada Irish Bella
M tanpa berpikir panjang untuk bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1.000.000.
Setelah pembelian sukses, M memberikan RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih. M melakukan hal tersebut karena hanya MH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.