JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Ammar Zoni (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
Baca juga: Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni, Pernah Ditangkap di 2017 dan Mengaku Narkoba Merugikan
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Ammar Zoni lantas mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000 kepada M untuk dibelikan barang haram.
M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.
Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".
Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf kepada Irish Bella
M tanpa berpikir panjang untuk bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1.000.000.
Setelah pembelian sukses, M memberikan RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih. M melakukan hal tersebut karena hanya MH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".
"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut," ungkap Ade Ary.
"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," lanjut Ade Ary.
Baca juga: Ammar Zoni Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.
Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian sejatinya tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui benda haram tersebut dimiliki oleh Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Usai pengaduan yang dilakukan M dan RH, kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.
Ammar Zoni yang tidak tahu-menahu soal penangkapan memilih untuk kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," pungkas Ade Ary.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.