Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (27/2/2023), Dody menyampaikan Teddy memintanya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebelum acara pemusnahan.
Atas dasar perintah Teddy, Dody menukar 5 kilogram sabu yang ada di ruangan kerjanya yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
"Pada saat masuk ke ruangan di dekat jendela, di situlah saudara terdakwa mengatakan kepada saya bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?" kata Dody.
"Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini (Kapolres Bukittinggi)," sambungnya lagi.
Tak ada kejanggalan
Sementara itu, Jontra yang juga hadir sebagai saksi menyampaikan tak ada kejanggalan saat acara pemusnahan barang bukti sabu.
Kepada majelis hakim, Jontra yang meliput acara pemusnahan berujar sabu yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers pada 21 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram.
Sepengetahuannya, barang haram itu didapatkan dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi.
Menurut kesaksian Jontra, tidak ada gelagat mencurigakan dari Teddy dan Dody
"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," ucap Jontra.
Jontra mengaku tidak mengetahui di mana sabu itu diletakkan atau disiapkan oleh siapa. Bungkusan sabu yang sudah disiapkan di meja, dibuka satu per satu oleh para pejabat yang hadir.
Lalu, saat acara pemusnahan barang bukti, sabu tersebut dimasukkan ke tong berisi air.
"Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lubang Yang Mulia," kata Jontra.
Bukti chat WhatsApp tidak sah
Ahli Digital Forensik PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara tak sah.