Terkait motif AP menyerang Polsek Cipayung, Dhimas mengatakan bahwa hal itu masih didalami penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Budi memastikan, meski penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, namun penyidik telah menetapkan AP sebagai tersangka.
"(Sudah ditetapkan sebagai) tersangka. Yang kami dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak," ujar dia saat dikonfirmasi.
Budi mengungkapkan, pelaku disangkakan dengan pasal mengenai kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHP," kata Budi.
Sebelumnya, AP menyerang Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang pada Jumat (10/3/2023) sore.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung Ditangkap, Pelaku Diduga ODGJ
Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan, sekitar pukul 15.45 WIB, pria itu masuk menggunakan sepeda motor hingga ke depan pintu masuk gedung.
"Pelaku turun dan langsung mengeluarkan dua buah parang. Langsung teriak-teriak dan mengancam petugas," ujar Gusti di lokasi, Jumat.
Pria itu datang dan langsung memaki dan mengancam polisi, khususnya yang sedang mengenakan seragam.
AP kemudian merusak kaca mobil dinas dan beberapa pintu Mapolsek Cipayung.
"Dia memang sengaja datang, turun dari motor, dan langsung mengeluarkan sajam sambil berteriak kepada petugas polisi," kata Gusti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.