DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak puluhan kendaraan bermotor yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda, Depok.
Selama dua pekan terakhir, ada 94 kendaraan bermotor yang ditindak petugas karena parkir di badan jalan.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala mengatakan, 94 kendaraan bermotor itu ditindak dengan cara digembok dan dikempiskan.
Baca juga: Kalau Trotoar Margonda Disalahgunakan Parkir Liar, Jangan Malah Dibuat Resmi...
Dari 94 kendaraan bermotor itu, 19 mobil rodanya digembok dan 75 motor dikempiskan bannya.
Pelanggar parkir liar itu didominasi pengemudi ojek daring.
"Maret ini yang sudah kami gembok ada 19 unit roda empat. Kemudian roda dua, kebanyakan ojol ya, total sekitar 75 yang kita gembosin," kata Ari kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Dalam razia parkir liar pada hari ini, ada sebuah mobil dan 20 motor yang ditindak petugas.
"Kemarin juga ada penindakan, ada kurang lebih 30 roda yang kami gemboskan dan empat mobil yang kami gembok," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Polisi Akan Berjaga di Alun-alun Pamulang, Cegah Parkir Liar
Dishub Kota Depok hanya memberikan surat peringatan tanpa dikenakan denda terhadap kendaraan tersebut.
Kemudian, para pelanggar hanya diminta untuk membuat pernyataan tak akan mengulangi parkir di badan jalan.
"Tidak ada (denda yang harus dibayar) ya, karena kami sifatnya masih sosialisasi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.