JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjamin hak-hak tiga anak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiyaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan bakal dipenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik bakal memeriksa empat saksi lain terkait kasus penganiyaan tersebut.
Satu saksi di antaranya merupakan APA (19), teman dekat Mario Dandy.
Sedangkan tiga lainnya merupakan anak di bawah umur yang belum diungkap identitasnya.
"Yakinlah, penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural," ujar Trunoyudo, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy
Menurut Trunoyudo, penyidik akan berpedoman pada aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap tahapan pada proses penyidikan.
"Dan ditambah lagi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Trunoyudo.
Dalam pelaksanaannya, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.