JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menyebut, Irjen Teddy Minahasa sempat menghubunginya usai penangkapan sang anak.
Dalam percakapan via telepon itu, Teddy meminta agar Dody bersekutu dan bergabung dengan kubunya dalam kasus peredaran sabu.
Hal ini diungkapkan Maman saat hadir sebagai saksi meringankan Dody di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: AKBP Dody Bersujud di Kaki Sang Ayah Dalam Sidang Kasus Peredaran Sabu
Tak sekedar pengakuan, bukti rekaman percakapan via telepon itu juga diputar kembali dalam sidang.
Dalam rekaman percakapan itu, Teddy membuka percakapan dengan mengucapkan salam dan menyebutkan identitasnya.
"Saya Teddy Minahasa Pak, yang ada masalah dengan Dody," kata Teddy dalam rekaman suara yang diputar itu.
"Iya, maksudnya?" jawab Maman di ujung telepon.
Teddy lalu meminta Maman agar membujuk Dody bisa menjadi satu kubu dengannya.
"Maksudnya biar Dody satu kubu sama saya Pak. Semua biaya saya handle," kata Teddy.
Baca juga: Suara Ayah AKBP Dody Bergetar Saat Jadi Saksi Persidangan Anaknya
Selanjutnya, Maman enggan melanjutkan percakapan itu karena mengaku punya riwayat penyakit jantung.
Bahkan, dia mengatakan pada Teddy bak tersambar petir ketika pertama kali mendengar anaknya terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Maman pun menegaskan dirinya tak mengetahui perkembangan kasus anaknya.
Ia meminta Teddy untuk menghubungi istri Dody, Rakhma Darma Putri.
"Ini Mas, saya ini punya penyakit jantung ya. Dari mulai kejadian saya itu sudah enggak boleh nonton TV, enggak boleh dengar apa-apa sekarang ini yang nanganin itu istrinya," ucap Maman pada Teddy.
"Oh saya telepon Rakhma (istri Dody) saja kalau begitu ya," timpal Teddy Minahasa.
"Bapak percayakan saya, saya juga tidak akan menekan Dody. Bapak yang sabar ya Pak. Nanti saya hubungi Ama (Rakhma), Pak," sambung dia.
Baca juga: Istri AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dalam Kasus Peredaran Sabu
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Ahli Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa dengan AKBP Dody soal Tukar Sabu Jadi Tawas Tidak Sah
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.