Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Brazil Mengaku Selundupkan Kokain ke Indonesia karena Keluarga Diancam Bandar

Kompas.com - 15/03/2023, 19:11 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Brazil, Gustavo Pinto Da Silveira mengaku menyelundupkan kokain cair ke Indonesia, karena keluarganya diancam bandar narkoba di negara asalnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Gustavo mengaku mencoba menyelundupkan narkoba tersebut dengan alasan demi keselamatan keluarga.

Motif tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Gustavo dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: WN Brasil Diperiksa karena Bawa Botol Sampo Berbau Menyengat, Ternyata Isinya Kokain Cair

Meski begitu, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik tak langsung memercayai keterangan tersebut. Penyidik pun tetap mengacu pada alat bukti yang didapatkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa Gustavo sudah dua kali berkunjung ke Indonesia.

Dia pun menduga bahwa kunjungan pertama Gustavo ke Indonesia dalam rangka menyurvei pangsa pasar narkoba yang akan diedarkannya.

"Iya ini kunjungan yang kedua. Yang pertama pada November 2021 itu bisa saja dia survei dulu," kata Gatot.

Dugaan tersebut, kata Gatot, diperkuat dengan banyaknya jumlah barang bukti narkoba yang dibawa oleh Gustavo.

"Untuk 2 liter kokain cair ini jumlahnya cukup besar enggak mungkin hanya untuk sendiri," ucap Gatot.

Baca juga: Terungkapnya Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Modus yang Baru Pertama Kali Ada di Indonesia

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gustavo sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Adapun penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan Gustavo saat tiba di Terminal 3.

Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo serta sabun.

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com