JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan pemuda berinisial D (17), kini dalam masalah baru karena dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) yang namanya ikut terseret dalam kasus penganiayaan tersebut.
Padahal, perempuan yang akrab disapa Amanda itu merasa sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan D.
Amanda mengaku tidak pernah memberikan informasi soal perlakuan tak baik D terhadap kekasih Mario, AG (15), seperti yang dituduhkan.
Belakangan beredar kabar soal sosok APA yang menjadi “pembisik” Mario sehingga pelaku nekat menganiaya D hingga korban tak sadarkan diri berminggu-minggu.
Baca juga: Amanda Bantah Jadi Provokator yang Bikin Mario Dandy Aniaya D
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Mario ke polisi pada 14 Maret 2023.
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pihak terlapor adalah tersangka dan pelaku dalam kasus penganiayaan D, yakni Mario, AG, dan teman Mario bernama Shane Lukas (19).
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ini Sosok Amanda yang Diduga Bisiki Mario Dandy hingga Menganiaya D
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.