Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Linda Pujiastuti pada AKBP Dody, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/03/2023, 07:13 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku menyesal telah mengenalkan Linda Pujiastuti kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy yang duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu, awalnya ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, apakah dia menyesal atas perkara yang menjeratnya.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody," ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Meski begitu, Teddy bersikukuh menyatakan dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara tersebut. Justru karena komunikasi antara Dody dengan Linda, kasus peredaran sabu ini makin membesar.

Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah

"Itu saja yang menjadi dampak semua ini," imbuh Teddy.

Adapun Teddy menyebut bahwa keduanya diperkenalkan, lantaran dia ingin menjebak Linda menggunakan barang bukti sabu yang ditilap dari acara pemusnahan di Mapolres Bukittinggi. Sebab, Linda sempat membohongi Teddy mengenai informasi penyelundupan dua ton sabu dari Vietnam.

Padahal, kata Teddy, di atas kapal yang sedang berlayar di Laut Cina Selatan dia dan anak buahnya hampir mati.

“Kami terlunta-lunta bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak tujuh meter. Hampir mati, tiba-tiba seenaknya dia bilang disuruh menyisihkan sabu terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman,” jelas Teddy.

Menurut Teddy, rute pelayaran yang diceritakan Linda Pujiastuti dalam persidangan sebelumnya tidak sesuai.

Merasa tidak bersalah

Di hadapan majelis hakim, Teddy mengungkapkan bahwa dirinya tak merasa bersalah atas perkara yang menjeratnya. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai?" kata Hakim Jon.

Kepada Jon, Teddy menyebut ada beberapa hal yang ingin diungkapkannya. Hal itu berkait perkara peredaran sabu yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Linda Mengaku Sering Tidur Bersamanya, Teddy Minahasa: Itu Hanya untuk Ringankan Hukuman Dia

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya," terang Teddy.

"Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian," sambungnya lagi.

Kemudian, Teddy mengaku tak pernah meneruskan percakapannya dengan Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody Prawiranegara. Teddy juga menyinggung masalah bagi-bagi hasil jual barang bukti sabu yang ditilap. Dia mengaku tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

"Kalau saya menjadi pengendalinya mestinya bagi-bagi uang itu bosnya. Kan dalam hal ini mereka bagi-bagi uang sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri, nama saya dikait-kaitan," papar Teddy.

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan kepada jenderal bintang dua tersebut.

"Apakah saudara merasa bersalah?" kata Jon.

"Sama sekali tidak," timpal Teddy.

Baca juga: Saat Ayah dan Istri AKBP Dody Ungkap Siasat Teddy Minahasa Kambing Hitamkan Syamsul Maarif...

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com