JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, mengaku tak menyesal atas perkara yang menjerat dirinya. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.
Pernyataan ini disampaikan Teddy dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Ketika itu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakan bila ada keterangan tambahan yang ingin dikatakan Teddy.
"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai?" tanya Jon dalam persidangan.
Kepada Jon, Teddy menyebut ada beberapa hal yang ingin diungkapkannya, yaitu berkaitan dengan perkara peredaran sabu yang didakwakan kepadanya.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya," ujar Teddy.
"Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian," sambungnya lagi.
Kemudian, Teddy mengaku tak pernah meneruskan percakapannya melalui aplikasi WhatsApp dengan Linda Pujiastuti kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ajak Kerja Sama, Teddy Minahasa: Saya Anak dari Kawan Bapak
Pada kesempatan tersebut, Teddy juga menyinggung masalah bagi-bagi hasil jual barang bukti sabu yang ditilap. Dia menyatakan tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
"Kalau saya menjadi pengendalinya mestinya bagi-bagi uang itu bosnya. Kan dalam hal ini mereka bagi-bagi uang sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri, nama saya dikait-kaitan," papar Teddy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.