JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), perempuan yang disebut sebagai "pembisik" Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan D (17), mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Amanda bersama tim kuasa hukumnya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023) untuk menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan terhadap Mario Dandy dan kawan-kawannya.
Baca juga: Bukan Diperiksa, Amanda Datangi Mapolda Metro untuk Tanyakan Laporannya soal Mario Dandy dkk
Laporan tersebut dilayangkan sejak 14 Maret 2023 karena Amanda tak terima dirinya dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy dan kawan-kawannya saat menjalani pemeriksaan.
Amanda juga membantah bahwa dirinya menyampaikan suatu informasi tentang pelaku berinisial AG (15), yang membuat Mario Dandy menganiaya D bersama Shane Lukas (19).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menjelaskan bahwa kliennya memang mengenal Mario dan sempat menjalin hubungan spesial. Namun, hubungan asmara tersebut berakhir sejak 2022 lalu.
"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin, di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Sejak berakhirnya hubungan keduanya, kata Enita, Amanda dan Mario Dandy sudah jarang berkomunikasi apalagi bertemu.
Baca juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy, tapi Tak Kenal dengan AG
Amanda pun mengaku tak mengetahui, apalagi mengenal sosok AG, yang disebut sebagai kekasih baru Mario Dandy.
Dengan begitu, Enita menegahkan bahwa Amanda dan keluarganya merasa berkeberatan jika dikaitkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan kawan-kawannya.
"Mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda. Jadi pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata Enita.
Enita menjelaskan bahwa kliennya seperti dikambinghitamkan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan D di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mario mengaku sempat bertemu dengan Amanda dan mendapat informasi soal perbuatan tak baik korban D kepada kekasihnya, AG.
Enita berujar bahwa kliennya memang sempat bertemu dengan Mario Dandy sebelum terjadinya penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Amanda Klaim Tak Pernah Bahas Sosok AG dengan Mario Dandy
Kala itu, Mario Dandy menemui Amanda yang sedang berkumpul dengan teman-temannya di sebuah kafe wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
"Pada 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hangout sama teman-temannya di sana. Kemudian saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dalam percakapan itu, kata Enita, Amanda mengaku hanya bertanya soal kabar masing-masing karena sudah lama tak bertemu.
Kepada Enita, Amanda juga menegaskan bahwa ia tidak membicarakan soal sosok AG, apalagi menyinggung permasalahan AG dengan korban D.
Baca juga: Amanda Bantah Jadi Provokator yang Bikin Mario Dandy Aniaya D
"Pertemuan itu seperti pertemuan biasa. Kayak menanyakan apa kabar? Gitu kan. Kayak kumpul anak muda, dan saat kumpul itu kafe punya temennya APA. Jadi yah bicara bicara," ungkap Enita.
"Namun, sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan ya. Untuk apa lagi ya kan? Kurang kerjaan Amanda," sambungnya.
Atas dasar itu, lanjut Enita, dia dan Amanda memutuskan untuk melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Amanda menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, laporan yang dilayangkan Amanda dan kuasa hukumnya telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Amanda oleh Mario Dandy dkk
Laporan tersebut pun bakal diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan langkah berikutnya adalah tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan ya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara pasti kapan pemeriksaan pihak pelapor bakal dilaksanakan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.