JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mendorong warga untuk melaporkan juru parkir liar yang menerapkan tarif tinggi secara tidak wajar.
“Silakan masyarakat laporkan kepada kami. Videokan saja ataupun foto orangnya,” kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Kendaraan Parkir Liar di Trotoar dan Pinggir Jalan Buntut CFD Mapolda Metro Jaya
“Kirimkan kepada kami, akan kami tindaklanjuti dan proses siapa saja orang ataupun kelompok yang mematok parkir dengan harga tinggi karena dapat kita kenakan pasal 368 KUHP soal pemerasan,” sambung dia.
Dalam pasal 368 KUHP, terdapat ancaman pidana sebanyak maksimal sembilan tahun kurungan.
Komarudin menjelaskan bahwa parkir liar memang sudah menjadi permasalahan saat ini, karena ruang parkir yang terbatas dan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan.
“Khususnya di pasar. Kemudian, pada tempat-tempat keramaian, titik-titik seperti hiburan dan konser. Akan banyak parkir-parkir yang akan dikelola oleh kelompok ataupun perorangan. ,” jelas dia.
Tarif yang wajar, berdasarkan penjelasan Komarudin, adalah seperti Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.
Baca juga: Jukir di Pasar Tasik Tewas Ditusuk Temannya, Polisi: Mereka Preman yang Berebut Lahan Parkir
“Mereka (juru parkir liar) kan tidak jelas ketentuan tarifnya berapa. Misal, tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Saya rasa itu masih wajar-wajar aja. Berbicara masalah parkir, dia juga bisa dibilang berjasa–membantu masyarakat parkir, ngejagain kendaraannya,” tutur dia kepada Kompas.com.
“Tapi, kalau sampai tarifnya Rp 50.000 atau lebih dari itu, kalau masyarakat keberatan, mereka boleh melaporkan. Itu salah satu bentuk pemerasan,” sambung dia.
Komarudin mengaku baru mendapat laporan aksi di Thamrin City yang mengharuskan mobil-mobil dari luar daerah harus membayar sebesar Rp 50.000.
“Ada mobil-mobil dari luar daerah, mau melintas disuruh bayar retribusi–semacam dikasih karcis yang enggak jelas dan mereka harus bayar Rp 50.000 kalau lewat situ. Nah, itu juga kita lagi buru orangnya,” jelas dia.
Baca juga: Mobil Mogok Parkir Sembarangan Bikin Celaka, Bisa Kena Pidana
Meski harga tersebut tidak wajar, Komarudin mengatakan ada sebagian masyarakat yang mewajarkan harga tinggi tersebut.
“Ya itu, sebagian masyarakat merasa ‘Ah, wajarlah (tarif segitu). Saya dapat parkir, mobil saya dijagain’. Tapi ingat, kalau misalkan kendaraannya hilang enggak bisa dituntut dia (juru parkirnya),” tegas dia.
Komarudin memastikan pihak kepolisian memproses aduan warga jika mendapatkan pemerasan dari juru parkir liar.
“Akan lebih baik kalau melaporkan langsung ke kantor polisi dengan bukti terkait,” ujar dia.
Baca juga: Penusuk Juru Parkir hingga Tewas di Pasar Tasik Ditangkap di Cengkareng
Selain itu, warga juga dapat menyertakan laporan tersebut melalui kanal-kanal berikut:
Call center: 110
Polres Metro Jakarta Pusat: (021) 3909922, (021) 3909425
Instagram: @polresmetrojakartapusat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.