Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

Kompas.com - 21/03/2023, 05:21 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa 39 pekerja seks komersial (PSK), yang "terkekang" dalam sebuah rumah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Mereka harus hidup bersama dalam 10 kamar yang disediakan sang muncikari.

Padahal, menurut warga bernama Ahmad (43), satu kamar hanya seluas 1,5x2 meter.

Baca juga: Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

"Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol tertutup semua," ungkap Ahmad saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (20/3/2023).

Ahmad mengaku pernah mengontrak di rumah kos ini, sebelum dijadikan tempat penampungan PSK.

"Dua orang saja enggak muat, 1,5x2 meter kalo enggak salah luasnya. Kecil banget," papar Ahmad.

Sepengetahuannya, rumah kos ini dahulu dihuni oleh pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan.

Baru sekitar enam bulan ke belakang, kos berkelir biru dan hijau itu dijadikan tempat beristirahat untuk PSK.

Baca juga: Warga Ungkap PSK yang Digerebek di Tambora Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

"Ini baru, ada setengah tahun dipegang orang itu (muncikari). Tadinya ini ibu-ibu semua, orang kerja," kata dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi. Rumah kos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga.

Setiap rumah, hanya dibatasi dinding tanpa jarak.

Tempat yang dihuni oleh 39 PSK ini, menghadap ke arah rel kereta api yang berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lantai satu bangunan berkelir biru, dan bersebelahan dengan sebuah salon serta warung kelontong.

Tampak pula pintu teralis cokelat yang dikunci, namun lampu di lorong lantai satu masih menyala.

Baca juga: Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi

Sosok muncikari

Saat ditanya soal sosok sang muncikari yakni IC (35) alias Mami dan Hendri Setiawan, Ahmad mengaku sempat melihat keduanya.

Namun, IC dan Hendri tak pernah bersosialisasi dengan warga setempat.

"Bosnya kenal muka, cuman enggak pernah ngobrol tatoan semua. Orangnya suka nyapa cuma saya sapa balik saja," ucap Ahmad.

Hendri juga kerap dipanggil dengan sebutan Papi oleh para PSK. Namun, dia tak tinggal di sana dan hanya berkunjung sesekali.

"Ke sini sesekali datang paling beberapa menit pulang. Enggak sampai setengah jam," imbuh dia.

Baca juga: Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora Didiskon Sang Muncikari

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan PSK ini atas laporan dari warga.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami.

Dia mempekerjakan para PSK bersama suaminya, Hendri Setiawan di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.

Semua PSK diperbudak oleh para muncikari. Sebab, kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir betul-betul diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.

Baca juga: Satu Muncikari yang Sediakan 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Putra menyebut, para PSK hanya bisa keluar dari rumah kos maupun kafe dengan ditemani bodyguard sewaan.

Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang. Namun, uang tersebut tak seluruhnya diterima semua oleh para PSK tersebut.

"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," sebut Putra.

Polisi pun telah menangkap juga menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.

Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga: Siasat Muncikari Bikin Penampungan PSK ala Rumah Kos ART di Tambora, Berhasil Mengelabui Warga

Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com