Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 11:27 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, tak ada aturan jam operasional tempat makan di wilayah Jakarta Barat selama Ramadhan 2023.

Meski demikian, untuk menghormati muslim yang berpuasa, restoran diminta untuk memasang tirai penutup.

Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman termasuk restoran yang tidak terkena larangan sebagaimana diatur dalam SE, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Restoran, lanjut dia, termasuk usaha yang diperbolehkan buka selama Ramdhan 1444 Hijriah ini.

Menurut Dedi, pengaturan jam operasional berlaku saat status PPKM masih diterapkan di Ibu Kota.

"Sekarang kan status PPKM-nya sudah dicabut. Jadi pengunjung hanya diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid 19," papar Dedi.

Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah.

Baca juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Sebagai informasi, SE tersebut mengatur soal operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) harus tutup di waktu tertentu selama bulan Ramadhan.

Jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, dan lainnya.

Sementara itu, sebagian tempat hiburan malam yang masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB adalah sebagai berikut:

Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB

Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB

Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB

Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang

dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Baca juga: 5 Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung Agar Ibadah Ramadhan Lancar

Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com