JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, tak ada aturan jam operasional tempat makan di wilayah Jakarta Barat selama Ramadhan 2023.
Meski demikian, untuk menghormati muslim yang berpuasa, restoran diminta untuk memasang tirai penutup.
Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman termasuk restoran yang tidak terkena larangan sebagaimana diatur dalam SE, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari
Restoran, lanjut dia, termasuk usaha yang diperbolehkan buka selama Ramdhan 1444 Hijriah ini.
Menurut Dedi, pengaturan jam operasional berlaku saat status PPKM masih diterapkan di Ibu Kota.
"Sekarang kan status PPKM-nya sudah dicabut. Jadi pengunjung hanya diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid 19," papar Dedi.
Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah.
Baca juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan
Sebagai informasi, SE tersebut mengatur soal operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) harus tutup di waktu tertentu selama bulan Ramadhan.
Jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, dan lainnya.
Sementara itu, sebagian tempat hiburan malam yang masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB adalah sebagai berikut:
Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang
dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
Baca juga: 5 Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung Agar Ibadah Ramadhan Lancar
Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya
"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian bunyi SE tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.