Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Kompas.com - 23/03/2023, 17:12 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bulan Ramadhan 2023 berbeda dengan jam kerja yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pada Senin-Kamis, ASN Pemprov DKI bekerja mulai 07.00 WIB-14.00 WIB. Lalu, pada Jumat, ASN Pemprov DKI bekerja mulai 07.00 WIB-14.30 WIB.

Sedangkan berdasar SE Menteri PAN-RB, ASN bekerja mulai 08.00 WIB-15.00 WIB, pada Senin-Kamis. Kemudian, ASN bekerja mulai 08.00 WIB-15.30 WIB, pada Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya berujar, jam kerja antara ASN Pemprov DKI dengan SE Menteri PAN-RB memiliki durasi yang sama.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

"Durasinya (jam kerja) sama, yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per minggu," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (23/3/2023).

Maria menyebutkan, berakhirnya jam kerja ASN Pemprov DKI dimajukan dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota.

"Yang melatar belakangi adalah mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktifitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," urai Maria.

Baca juga: Rincian Aturan ASN Saat Ramadhan 2023, dari Buka Puasa hingga Jam Kerja

Aturan jam kerja Pemprov DKI tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.

Kepgub ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.

Berdasarkan Kepgub itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com