Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 20:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah membuat aturan jam operasional untuk tempat hiburan di Ibu Kota pada bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan, yakni tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5.

Baca juga: Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tempat hiburan tersebut diizinkan buka karena jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Tempat hiburan tersebut boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Berikut jenis usaha pariwisata di hotel yang diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan:

  1. Kelab malam: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
  2. Diskotek: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
  3. Mandi uap: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB
  7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Disparekraf DKI Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan berupa karaoke eksekutif dan keluarga serta billiar di Ibu Kota beroperasi selama bulan Ramadhan.

Hanya saja, ada aturan jam operasional untuk jenis usaha pariwisata tersebut, yakni:

  • Karaoke eksekutif: jam operasional 20.30-24.00 WIB
  • Karaoke keluarga: jam operasional 14.00-24.00 WIB
  • Billiar:
    • Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif: pukul 20.30-24.00 WIB
    • Berlokasi tidak satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan area permainan ketangkasan atau rumah minum: pukul 11.00-24.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com