JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah membuat aturan jam operasional untuk tempat hiburan di Ibu Kota pada bulan Ramadhan 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan, yakni tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5.
Baca juga: Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan
Tempat hiburan tersebut diizinkan buka karena jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Tempat hiburan tersebut boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Berikut jenis usaha pariwisata di hotel yang diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan:
Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023
Disparekraf DKI Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan berupa karaoke eksekutif dan keluarga serta billiar di Ibu Kota beroperasi selama bulan Ramadhan.
Hanya saja, ada aturan jam operasional untuk jenis usaha pariwisata tersebut, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.