JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan sejumlah jenis usaha di Ibu Kota beroperasi saat bulan Ramadhan 2023.
Beberapa di antaranya seperti kelab malam, diskotek, serta bar yang terletak di hotel bintang 4 dan 5.
Meski demikian, Pemprov DKI memberi sejumlah larangan untuk tempat usaha tersebut, yaitu:
• Memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan film/pertujukan lain yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme
• Menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
• Menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun
• Memberikan kesempatan untuk taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba
Baca juga: Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan
Kemudian, jenis usaha yang boleh beroperasi saat bulan Ramadhan 2023 mengharuskan karyawan serta pengunjung untuk berpakaian sopan.
Jenis usaha tersebut juga diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Selain kelab malam, diskotek, serta bar yang terletak di hotel bintang 4 dan 5, terdapat jenis usaha lain yang boleh beroperasi selama Ramadhan 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.