Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 14:25 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023, mendapat sorotan.


Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemangkasan jam kerja ASN yang sampai 1,5 jam sangat mengganggu.

Dengan pemangkasan itu, maka ASN DKI efektif hanya bekerja sampai pukul 14.00 WIB. 

Hal tersebut akan sangat mengganggu, khususnya bagi ASN DKI banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta.

"Menurut saya pengurangan jam kerja dalam praktiknya tentu akan mengganggu. Mereka umumnya harus berhadapan langsung dengan warga yang harus dilayani," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

"Pada akhirnya hilangnya waktu 1,5 jam ini masyarakat kecewa karena tidak terlayani dengan baik," kata Trubus.

Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Trubus menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya menerapkan aturan pemangkasan jam kerja secara ketat dan selektif.

Pemangkasan jam kerja tak bisa dilakukan pada semua pegawai, terlebih untuk pegawai pelayan masyarakat yang bekerja di sektor penting atau darurat.

"Jadi tentu ini ada konsekuensi. Atau dibuat seperti piket jadi mereka yang masuk pagi itu pagi, kemudian siang dan malam," ucap Trubus.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:

- Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.

- Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Baca juga: ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, Gibran: Ya Sudah, Buka di Rumah Masing-masing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com