JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023, mendapat sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemangkasan jam kerja ASN yang sampai 1,5 jam sangat mengganggu.
Dengan pemangkasan itu, maka ASN DKI efektif hanya bekerja sampai pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut akan sangat mengganggu, khususnya bagi ASN DKI banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta.
"Menurut saya pengurangan jam kerja dalam praktiknya tentu akan mengganggu. Mereka umumnya harus berhadapan langsung dengan warga yang harus dilayani," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
"Pada akhirnya hilangnya waktu 1,5 jam ini masyarakat kecewa karena tidak terlayani dengan baik," kata Trubus.
Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023
Trubus menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya menerapkan aturan pemangkasan jam kerja secara ketat dan selektif.
Pemangkasan jam kerja tak bisa dilakukan pada semua pegawai, terlebih untuk pegawai pelayan masyarakat yang bekerja di sektor penting atau darurat.
"Jadi tentu ini ada konsekuensi. Atau dibuat seperti piket jadi mereka yang masuk pagi itu pagi, kemudian siang dan malam," ucap Trubus.
Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.
"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).
Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:
- Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
- Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Baca juga: ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, Gibran: Ya Sudah, Buka di Rumah Masing-masing
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.