JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan bakal menggelar sidang perdana terhadap pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) atas kasus penganiayaan D (17).
AG bakal menjadi pelaku pertama yang bakal menjalani sidang kasus penganiayaan tersebut. Adapun pelaku lainnya adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, AG bakal menjadi pelaku pertama yang bakal menjalani sidang kasus penganiayaan tersebut.
Sidang tersebut bakal digelar secara tertutup untuk umum sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur. Adapun sidang perdana dijadwalkan digelar pada 29 Maret 2023 dengan agenda musyawarah diversi.
"Di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga," ujar Djuyamto, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (27/3/2023).
Bahkan dalam beberapa praktik, kata Djuyamto, hakim anak justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan.
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023
"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.