JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA selesai menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baiknya oleh Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15), di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Amanda keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.
Mantan pacar Mario Dandy itu terlihat didampingi oleh ibundanya, Opy Dewi (50) dan kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai "pembisik" Mario Dandy dalam kasus penganiayaan itu mengenakan baju berwarna abu-abu, sambil memegang map dokumen berwarna biru.
Headphone berwarna merah muda tampak terpasang di kepala Amanda ketika berjalan keluar gedung.
Baca juga: Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Amanda kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Dia hanya mengatakan ada 13 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
"Tadi pertanyaannya ada 13," ujar Amanda, Senin.
Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa 13 pertanyaan tersebut berkait dengan pencemaran nama baik yang dirasakan oleh kliennya.
"Pemeriksaannya seperti biasa ya, jadi ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh kita dan melalui berita dimana saja. Kemudian berkaitan dengan BAP yang di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Enita.
Untuk diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Mario dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Amanda melaporkan Mario dan AG karena tak terima dirinya dituduh sebagai pembisik yang membuat Mario menganiaya D.
"Jadi yang kami lihat di situ, sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media, menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik," ujar Enita selaku kuasa hukum Amanda.
"Kuasa hukum keduanya bilang ini kan berdasarkan BAP klien. Kan enggak bisa gitu, kalau BAP-nya bohong gimana," sambungnya.
Baca juga: “Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih
Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.