JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengganti hakim tunggal yang akan memimpin sidang AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan D (17).
Semula, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu.
Namun, belakangan, hakim tunggal yang menangani perkara itu diganti berdasarkan keputusan Ketua PN Jaksel.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG, yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pada Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Chat AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal
Djuyamto mengungkap, alasan pergantian hakim disebabkan kesibukan Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan pun menunjuk Sri Wahyuni Batubara yang juga memiliki sertifikasi sebagai hakim anak.
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," imbuh Djuyamto.
Adapun sidang terhadap AG akan didahului dengan musyawarah diversi akan dihelat pada Rabu (29/3/2023) besok.
Baca juga: Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas
Diversi, kata Djuyamto, adalah tahapan yang wajib dilakukan di tiap pemeriksaan baik di penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan yang berhubungan dengan kasus anak.
Meski keluarga D secara terang-terangan menolak agenda Diversi, Djuyamto menyebut musyawarah harus tetap dilakukan walau pada akhirnya terjadi penolakan di dalam sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.