JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG berlangsung setelah musyawarah diversi dengan pihak D.
Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga D tak mau menyelesaikan perkara di luar persidangan.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu.
Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga dan penasihat hukumnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga D sebagai korban beserta penasihat hukumnya.
"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujar Djuyamto.
Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.
Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan. Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.
Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.
Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Chat AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Jadi Terdakwa, AG Kekasih Mario Dandy Terancam Tujuh Tahun Penjara. (Penulis: Ashri Fadilla | Editor: Johnson Simanjuntak).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.