JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan secara mendadak.
"Sangat disayangkan, jadi dadakan banget ya rotasi dan pelantikannya (20 pejabat eselon II Pemprov DKI)," ungkap Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).
Karyatin mengungkapkan, selaku Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, ia mengetahui rotasi besar-besaran itu bukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Baca juga: Soal Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, Fraksi Gerindra: Enggak Ada Info, Tiba-tiba
Padahal, Komisi A DPRD DKI merupakan mitra kerja BKD DKI.
"Kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD DKI yang memang melakukan tugas-tugas itu, tapi justru dari orang lain, kan ini sangat disayangkan," kata dia.
"Padahal kami, Komisi A, adalah mitra kerja eksekutif terkait kepegawaian," lanjut Karyatin.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki kewenangan untuk merotasi pegawai negeri sipil (PNS).
Kewenangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ.
Baca juga: Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya
Namun, Karyatin menekankan, penyelenggara pemerintahan tak hanya unsur eksekutif.
Lembaga legislatif juga termasuk penyelenggara pemerintahan. Karena itu, dia meminta rotasi pejabat dikomunikasikan kepada DPRD DKI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.