JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan D (17) sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.
Perdamaian yang diidam-idamkan pihak AG pupus lantaran agenda musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), buntu.
Musyawarah tidak bisa dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi wakil keluarga D dalam persidangan hanya ingin menyelesaikan perkara melalui persidangan.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh JPU tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.
Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu
Kegagalan musyawarah diversi pada akhirnya memaksa Hakim Sri untuk melanjutkan penyelesaian perkara antara AG dan D melalui sidang dakwaan.
Djuyamto mengungkap sidang dakwaan langsung digelar beberapa menit setelah agenda diversi bergulir.
Khusus sidang dakwaan perdana, kata Djuyamto, tidak ada pembacaan tuntutan.
Sidang dakwaan yang digelar hanya berisi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
"Dalam sidang perdana (AG), tidak ada pembacaan tuntutan. Hanya pembacaan surat dakwaan saja," ungkap Djuyamto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi membeberkan, setidaknya ada tiga dakwaan primair yang dibacakan JPU merujuk dari surat dakwaan.
Baca juga: Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.