JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi tiga pencuri di rumah kosong di Jalan Karmel Raya, Blok C, Kebon Jeruk, Jakarta Barat gagal setelah warga berteriak minta tolong.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian rumah kosong," ujar Fatimah dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Adapun ketiga pelaku pencurian masing-masing berinisial PI, FN, dan AY (19).
Fatimah menjelaskan, kejadian bermula ketika polisi RW bernama Brigadir Duga Samosir berpatroli di wilayah tersebut. Duga melihat seorang warga di depan rumah berteriak meminta tolong.
Baca juga: Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan
"Setelah dihampiri orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual," ungkap Fatimah.
Rumah itu, lanjut dia, dalam keadaan tak berpenghuni. Namun ketika agen properti akan masuk, dia melihat pelaku berada di dalam rumah. Setelah berteriak, saksi kemudian masuk bersama petugas kepolisian.
"Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama dua orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa izin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah," urai Fatimah.
Pada saat dilakukan penelusuran di dalam rumah, akhirnya petugas menemukan dua pelaku lain yang sedang bersembunyi.
Baca juga: Menyusuri Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Mangga Dua Sebagaimana Klaim Suami…
"Kami amankan tiga orang pelaku, dua di antaranya di bawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY yang kedapatan mengambil kabel dan pipa AC," papar Fatimah.
Ketiganya lalu dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Anggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.