JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang terdakwa anak AG hari ini, Senin (3/4/2023).
Kelima saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.
Kelima saksi dihadirkan setelah Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum AG yang dibacakan dalam putusan sela sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum
"Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin.
Soal alasan penolakan eksepsi, Mellisa mengaku hal itu disebabkan karena nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa anak AG tidak relevan.
Terdakwa anak AG dinilai tidak bisa lari begitu saja dari kasus penganiayaan itu.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," ungkap Mellisa.
Untuk diketahui, penasihat hukum terdakwa anak AG mengajukan eksepsi pada Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum D: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG
Eksepsi diajukan karena penasihat hukum menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana tidak relevan.
AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ada Kemungkinan Eksepsi Ditolak, Pihak AG Persiapkan Ahli dan Saksi Meringankan
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.