JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa anak AG (15).
"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain, besok kami juga menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas sekaligus sebagai saksi dalam persidangan," kata Reza di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Reza mengungkap, Mario dan Shane sengaja dihadirkan dalam waktu yang bersamaan lantaran PN Jakarta Selatan tidak punya banyak waktu untuk sidang terdakwa anak AG terhadap kasus penganiayaan D (17).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum
Mario dan Shane, kata Reza, rencananya akan dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Selatan.
Hanya saja, untuk teknisnya Reza belum bisa membeberkannya saat ini. Sebab Kejari Jakarta Selatan yang diwakili oleh JPU masih menyusun perihal agenda sidang besok.
"Terkait dengan Mario dan Shane, kami jadwalkan offline, bukan online. Untuk masalah siapa yang datang lebih dulu, nanti kami lakukan teknis dahulu. Kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," ungkap Reza.
Selain Mario dan Shane, JPU nantinya turut menghadirkan belasan saksi untuk sidang besok, Selasa (4/4/2023).
Total ada 15 saksi yang dihadirkan oleh JPU dan kemungkinan agendanya akan berlangsung panjang hingga malam hari.
"Akan ada 10 saksi dan empat saksi ahli pada persidangan besok. Jadi agendanya akan sangat padat karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki banyak waktu," imbuh Reza.
Adapun PN Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini, Senin.
PN Jakarta Selatan menggelar agenda pemeriksaan saksi usai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG ditolak oleh hakim.
"Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.
Baca juga: Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan
Dalam persidangan terdakwa AG hari ini, ada lima saksi yang dipersiapkan keluarga D dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi.