Fatia disebut mengetahui niat Haris yang ingin mencemarkan nama baik Luhut yang kemudian menyatukan kehendaknya itu bersama-sama.
Menurut jaksa, hal ini bermula saat Haris berdiskusi dengan salah satu anggota tim produksi akun YouTube-nya, yakni Agus Dwi Prasetyo.
"Pada 20 Agustus 2021 di kantor hakasasi.id di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Haris membuat video yang dihadiri oleh Fatia, dan Owi secara online, sebagai narasumber," ucap jaksa.
Setelah mengetahui niat Haris, Fatia disebut menyatukan kehendak agar rekaman percakapan yang diduga mencemarkan nama baik Luhut dapat diakses oleh publik melalui akun YouTube Haris.
"Untuk mewujudkan kehendak tersebut, Fatia kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Haris," ujar jaksa.
Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial
Jaksa menilai penggunaan kata "Lord" yang disematkan pada nama Luhut dalam video Haris-Fata dapat memiliki makna negatif, yaitu tuan, raja, penguasa tertinggi.
Penggunaan kata "Lord" tersemat dalam video Haris yang membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Adapun kajian itu berkaitan dengan praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Video itu berdurasi 26 menit 51 detik. Pada menit 14.23-14.33, Haris dan Fatia sama-sama menggunakan kata itu saat bercerita soal Toba Sejahtera Group.
Ia mengatakan, mereka dimiliki oleh salah satu pejabat di Indonesia. Saat Haris menanyakan identitas pejabat itu, Fatia menyebut nama panjang Luhut.
Baca juga: Saat Pembela Haris Azhar-Fatia Ubah Lirik Lagu Tanjung Perak untuk Sindir Luhut...
"LBP the Lord. The Lord," kata Haris, seperti yang disampaikan oleh jaksa.
"Lord Luhut," kata Fatia, merespons pernyataan Haris.
Perbuatan Haris dan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selanjutnya Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Penulis : Tria Sutrisna, Nabilla Ramadhian | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin, Nursita Sari, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.